PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) 025, Sekip Hilir, Kabupaten Inhu, Riau.

Enam orang ini adalah ASr selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, ASc dan AA selaku pelaksana kegiatan sekaligus pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan. A alias Ameng selaku penerima pengalihan pekerjaan dan terakhir Su dan MF selaku konsultan pengawas.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang ditemui GoRiau.com di ruangannya Kamis (31/3/2016) siang menyebutkan, keenam orang itu rencananya dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, hari ini.

"Namun pemanggilan tersebut kita tunda karena yang bersangkutan tidak didampingi pihak dari penasehat hukumnya. Adapun pembangunan SD itu sebelumnya dianggarkan sebesar Rp5 miliar. Uang inilah yang diduga dikorupsi oleh tersangka," ulasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan pembangunan SD025 tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000. Pembangunannya dilaksanakan oleh PT IPM. Namun oleh rekanan, pekerjaan tersebut disubkontrak-kan kepada perusahaan lain.

Akibatnya, pekerjaan pembangunan sekolah ini pun terbengkalai. Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik, pekerjaan tersebut hanya selesai 20 persen, bahkan tak sesuai bestek.

atas dugaan ini, negara pun dirugikan sebesar Rp317 juta. Ini berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. ***