PEKANBARU - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan seorang perempuan berinisial N. Tersangka diduga kuat menjadi pemodal utama dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal di wilayah Riau.

N yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024 untuk perkara serupa, ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengembangan Kasus Sawmill Kampar Kiri

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan lokasi penggergajian kayu atau sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari lokasi tersebut, aparat sebelumnya telah menahan pengelola sawmill berinisial DA.

"Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Jumat (14/8/2026).

Sebagai barang bukti dari area operasional DA, petugas menyita sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Keterangan saksi ahli mengonfirmasi bahwa lokasi pengolahan kayu tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Jejak Transaksi Keuangan Sejak 2019

Keterlibatan N mulai terkuak setelah penyidik memeriksa DA secara mendalam. Nama N mencuat sebagai pihak yang memesan dan membeli kayu, sekaligus membiayai berbagai kebutuhan operasional sawmill tersebut. Berdasarkan analisis rekam jejak, N diidentifikasi telah menjalankan bisnis perkayuan sejak tahun 2019.

"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," beber Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.

Bidik Tersangka dengan Instrumen TPPU

Pihak kepolisian memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada level operasional. Tim penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh entitas yang berada di balik rantai perdagangan kayu ini, mulai dari pemasok, pembeli akhir, hingga pihak yang menikmati keuntungan finansial terbesar.

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tegasnya.

Saat ini, tersangka N dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***