
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 24 orang tersangka atas kasus pembakar lahan dan hutan di Riau periode Januari hingga Juli 2015. Puluhan tersangka ini rata-rata membakar lahan dengan sengaja untuk membuka areal perkebunan.
Data yang dirangkum GoRiau.com di Mapolda, Rabu (29/7/2015), 24 tersangka ini diamankan dari masing-masing jajaran Polres di Riau, diantaranya Polres Meranti satu tersangka. Polres Dumai dan Inhu dengan masing-masing dua tersangka.
Berikutnya Polres Inhil, Rohil dan Bengkalis dengan masing-masing tiga tersangka. Polres Siak dan Pelalawan dengan masing-masing lima tersangka. "Dengan total keseluruhan luas lahan yang dibakar sekitar 22,05 hektar," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu siang.
Dalam penanganan kasusnya, sambung Guntur, lima berkas perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan serta 14 berkas telah diserahkan ke jaksa (P-21) untuk ditindaklanjuti. "Rata-rata tersangka ini membakar lahan dengan alasan untuk membuka kebun," terang AKBP Guntur.
Menurut catatan kepolisian, rata-rata luas lahan yang dibakar sekitar setengah hingga lima hektar. Sebagian ini milik masyarakat pemukim dan ada pula lahan area konsesi, seperti kasus kebakaran lahan di Pelalawan yang hanguskan lima hektar area konsesi PT Musim Mas Estate IV, di desa Talau kecamatan Kuras Pelalawan.
Contoh lainnya seperti di Bengkalis, dimana area HTI (Hutan Tanaman Industri) milik PT RAL yang berada di desa Beringin kecamatan Pinggir Bengkalis, juga ikut hangus terbakar. "Penindakan terus kita lakukan, seperti upaya pemadaman, penjagaan lahan yang rawan terbakar serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tukasnya. (had)