PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun, terhadap seorang penyidik di Direktorat Reserse kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Kompol Sofyan, akhirnya berujung damai.
Proses damai tersebut diklaim oleh Syafril Tamun yang disampaikannya kepada GoRiau.com, Rabu (29/7/2015) di Pekanbaru. "Sudah, kami sepakat untuk berdamai," kata Syafril.
Saat ditanyakan bagaimana proses damai itu terjadi, Syafril tidak merincikan dengan jelas. "Yang jelas sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dugaan kasus itu," tambah Syafril.
Sekedar informasi, Sofyan melaporkan Syafril ke Polda Riau terkait dugaan penghinaan. Surat laporan itu yakni dengan nomor laporan, LP/292/VII/201/SPKT/Riau tertanggal 7 Juli 2015 lalu.
Kejadian dugaan penghinaan itu menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, berawal ketika Kompol Sofyan selaku penyidik menindaklanjuti laporan dugaan kasus penggelapan SKGR, Â dengan nama terlapor Syafril Tamun. Laporan itu, sesuai nomor laporan polisi LP/83/II/2014/SPKT/Riau tertanggal 24 Februari 2014 lalu.
Kemudian, sebagai penyidik pelapor melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Termasuk pihak terlapor dalam hal ini adalah Syafril Tamum untuk didengarkan keterangannya.
Anehnya, setelah surat panggilan disampaikan, Syafril Tamun malah marah dan menuduh Sofyan sudah melakukan rekayasa kasus, dengan maksud tertentu."Bahkan terlapor juga mengancam akan melaporkan Kompol Sofyan ke Ispektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau," kata Guntur.
Lantaran tidak terima dengan tuduhan yang dilontarkan Syafril Tamun itu, Sofyan pun melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Apalagi tuduhan Syafril itu  sudah menjurus fitnah.***