PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menghentikan penyidikan perkara kasus dugaan pemerkosaan ibu muda di Kabupaten Rolan Hulu (Rohul).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan setelah penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau, melakukan gelar perkara, usai korban yang berinisial Z (19), mengakui kalau semua yang dilaporkannya itu adalah bohong.

“Iya sudah dicabut laporannya. Hasil gelar perkara di SP3,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau, Rabu (22/12/2021).

Sebelumnya Z sempat membuat heboh karena ia melaporkan 4 orang pria yang diduga melakukan pemerkosaan, dan menganiaya anaknya sampai tewas.

Namun, belakangan Z membuat pernyataan kalau laporannya ktu adalah palsu. Padahal seorang pria berinisial D sudah sempat ditahan di Polsek Tambusai Utara.

Kebohongan itu diakui Z, karena ia disuruh oleh suaminya yang berinisial S (28), dan selalu diancam oleh suaminya. ***