PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mendata sebanyak 50 titik lokasi parkir di Jalan Jenderal Sudirman, sudah menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran tunai. Oleh karenanya, warga diminta untuk memanfaatkan fungsi alat tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (22/12/2021). Menurutnya, dengan alat ini, pengendara bisa membayar parkir langsung saat masuk ke lokasi parkir.

"Di Sudirman sudah ada 50 unit untuk 50 titik yang kita operasikan. Jadi pengendara, saat parkir bisa bertanya, mana alatnya dan bayar langsung, jadi waktu keluar dia tinggal diantar," ujarnya.

Kemudian, ia juga mengatakan akan mengevaluasi juru parkir untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan sesuai standar. Apabila diketahui, pelayanannya tidak mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan, akan berlaku sangsi bagi juru parkir.

"Jukir harus lebih aktif, menawarkan kepada pengendara untuk menggunakan mesin itu. Kita akan evaluasi, apabila tidak mendukung bisa sampai pada sangsi, seperti diganti," pungkasnya. ***