PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Tim Opsnal Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan bermain judi online dari dalam Warnet (Warung Internet) PCS Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan dan Warnet AG Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers bersama Dir Krimum, Kombes Hady Poerwanto siang ini di TKP Warnet Alfa Gaming (AG), bahwa Tim Reskrimum Polda Riau sudah beberapa waktu memantau kegiatan di warnet yang meresahkan masyarakat karena adanya dugaan permainan judi online.

"Kita menerima laporan (tentang perjudian online, red) itu dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Ditkrimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial HS (28), HE (38) dan MM (26) di warnet PCS dan warnet AG," kata Sunarto kepada GoRiau.com, Selasa (14/1/2020).

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Hady menjelaskan, bahwa pada Hari Senin (13/1/2020), sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Ditkrimum Polda Riau mendapat kepastian adanya kegiatan judi online di warnet PGC Jalan Srikandi dan warnet Alfa Gaming Jalan Hangtuah, Pekanbaru.

"Kasubdit 3 Reskrimum Polda Riau, AKBP John H Ginting bertindak dengan membagi menjadi 2 tim. Tim 1 langsung menuju warnet PGC yang bertempat di Jalan Srikandi. Di sini tim mendapati terlapor HS yang diduga sedang asyik bermain judi online," ujar Hady.

Dikatakan Hady, dari tangan HS ditemukan bukti transfer ke atm BCA untuk melakukan deposit sebesar Rp50.000 sebanyak 2 kali. Terlapor HS diduga bermain judi online dengan jenis slot. Sementara itu, tim 2 menuju lokasi warnet Alfa Gamin di Jalan Hangtuah.

"Di warnet Alga Gaming ditemukan terlapor atas nama HE yang diduga bermain judi online dengan jenis slot. Terlapor lainnya MM diduga bermain judi online jenis poker. Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah 5 unit monitor, 5 unit CPU, 5 unit keyboard komputer dan 1 unit UPS," ungkap Hady.

Kini ketiganya sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Kombes Sunarto menambahkan pesan bagi seluruh masyarakat Riau, terutama orangtua untuk ikut mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus pada praktek perjudian online yang menggunakan sarana aplikasi. ***