PEKANBARU- Polda Riau meringkus 3 orang pelaku perdagangan organ Harimau Sumatera di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Sabtu (15/2/2020).

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Sunarto mengatakan, pengungkapan pengiriman organ tubuh harimau itu dilakukan pada hari Sabtu siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

''Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari, sampai didapat informasi bahwa pengiriman organ harimau itu melalui wilayah Inhu. Setelah petugas mendapat informasi akurat bahwa para pelaku membawa organ harimau menggunakan mobil Avanza berplat nomor D 1606 ABK, lalu petugas langsung melakukan penyergapan," terang Sunarto kepada GoRiau.com, Minggu (16/2/2020).

Dari penyergapan itu, ada sebanyak tiga orang kurir yang ditugaskan mengantar kulit dan tulang harimau berinisial M (40), RT (57), dan A (43) yang diringkus petugas. Selain kurir petugas juga mengamankan barang bukti, berupa kulit dan tulang harimau yang dikemas dalam karung.

"Jadi barang ini dibawa dari Jambi yang rencananya akan dikirim ke Inhu. Pengirimnya seorang warga Jambi berinisial AT (DPO) dan nantinya BB akan diterima oleh HN (DPO) yang berada di Air Molek, Kabupaten Inhu," lanjut Sunarto.

Kemudian Sunarto menuturkan, perdagangan organ harimau ini marak terjadi karena konsumen masih cukup banyak, dan harga jual harimau terbilang cukup menggiurkan.

Selembar kulit harimau bisa mencapai harga sekitar Rp30 juta - Rp80 juta, kemudian taring harimau Rp500 ribu - Rp.1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp2 juta per kilo di pasar gelap.

"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus satu dengan lainnya, mereka memiliki tugas dan perannya masing-masing. Maka dari itu, Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegas Sunarto.***