PEKANBARU - Kuasa Hukum PT Raja Matras Sumatera, pemilik pabrik springbed di Siak Hulu, Kampar, Riau sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau yang bekerja cepat dalam menangani perkara. Untuk laporan kliennya saja, atas dugaan penipuan dari 8 perusahaan Asuransi direspon cepat. Mulai Senin (1/3/2021) perusahaan Asuransi akan diperiksa penyidik Polda Riau.

"Respon cepat dan profesionalnya kepolisian Polda Riau Direskrimum Kombes Tedy Ristiawan terkhusus Kasundit II dalam menangani perkara atau laporan masyarakat patut kita acungkan jempol. Senin nanti, Direktur PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk menjadi yang pertama dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terhadap kasus klien kami ini," kata Adi Murphy Malau, salah satu Kuasa Hukum dari Edison, pemilik pabrik Springbed PT Raja Matras Sumatera kepada GoRiau.com, Sabtu (27/2/2021).

Masih kata Adi, dugaan penipuan dari 8 Asuransi (PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Kredit Indonesia (persero), PT Lippo General Insurance, PT KSK Insurance Indonesia dan PT Asuransi Umum Mega) baru dilaporkan 31 Januari 2021 lalu. Dan saat ini kedelapan perusahaan Asuransi itu sudah mendapat surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jadi dari informasi yang kita dapat, satu hari itu satu pula Perusahaan Asuransi yang diperiksa nanti. Jadi Senin sampai Kamis dalam 2 minggu kedepan akan bergilir mereka diperiksa," kata pengacara muda berprestasi ini.

Adi Murphy juga menyampaikan bahwa kliennya dan dua orang saksi juga sudah diperiksa di Polda Riau. Saksi dari pelapor atau kliennya itu, menceritakan dugaan penipuan yang dilakukan 8 perusahaan asuransi yang dimaksud.

"Semoga keadilan yang diperjuangan oleh klien kami, akan membuahkan hasil yang diharapkan. Mudah-mudahan perusahaan asuransi ini menyadari dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan asuransi ini," imbuh Adi lagi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Edison pemilik pabrik springbed PT Raja Matras Sumatera, melaporkan 8 perusahaan asuransi ke Polda Riau karena diduga sudah menipunya dalam pembayaran hak atas klaim dari musibah yang dialaminya tidak sesuai dengan kontrak polis yang ada.

Peristiwa kebakaran pabrik springbed PT Raja Matras Sumatera di Siak Hulu Kampar pada 16 November 2019 lalu, kliennya mengajukan klaim kepada perusahaan Asuransi tersebut di atas pada 19 Desember 2019.

Dalam klaim asuransi all risk milik PT Raja Matras Sumatera dengan nomor polis, tertera nilainya Rp72.458.299.893. Namun yang baru dibayarkan oleh pihak asuransi itu baru Rp13.000.000.000. artinya masih ada sisa Rp 59.458.2999.893 yang belum dibayarkan.

"Klien saya ini sebagai pengusaha springbed mendaftarkan seluruh aset usahanya di asuransi, mulai dari bangunan pabrik, mesin serta produk yang sudah selesai atau menjadi Springbed. Begitu terjadi musibah kebakaran, tentu dia mengajukan klaim ke perusahaan asuransi ini. Namun pihak asuransi baru membayar 13 miliar rupiah, dalam polis tertera sekitar 72 miliar rupiah dan apabila terjadi klaim dalam pagunya tertera 120 miliar rupiah," katanya menjelaskan.

Adi juga menjelaskan, klaim yang diajukan oleh kliennya ini sudah sesuai dengan syarat untuk mengajukan klaim, termasuk dari Forensik juga. Tetapi klaim yang baru dibayarkan pihak asuransi ini hanya untuk 2 item,yakni bangunan dan mesin. Sementara yang hasil produksi, bahan produksi atau stok dikategorikan loss adjuster. Makanya untuk stok tidak dapat dicairkan oleh pihak asuransi.***