PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 masih terus bergulir.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya konfirmasi dari Kasubdit Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Pangucap Priyo Sugito yang meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu karena kasus tersebut masi terus diproses.

"Harap sabar, dan menunggu perkembangannya ya," kata Pangucap, Jumat (8/11/2019).

Saat ditanyakan seperti apa perkembangan terkini, mantan Kasatreskrim Polres Palu ini pun masih enggan memberikan keterangan lebih terperinci soal perkembangan kasus yang menimpa dua anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Sebelumnya, Penyidik Polda Riau melakukan pelimpahan pasca peningkatan status ke tahap penyidikan pada April 2018 lalu. Penetapan tersangka, berdasarkan penyidikan baru oleh Polda Riau.

Hal itu, berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu adalah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Untuk diketahui, ditetapkannya dua tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan.

Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000.

Adapun delapan orang tersebut, telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain para elit ini, ada pihak lainnya yang juga disebut menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar.***