
PEKANBARU – Polda Riau kembali menangkap sepuluh debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Para pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, mengatakan, seluruh pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Tiga diantaranya masih berstatus pelajar.
"Ada 10 orang debt collector yang masuk DPO dan berhasil kami tangkap. Tiga orang di antaranya masih sekolah," ujar Asep, Senin (28/4/2025).
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MR, MRS, WF, MF, S, MRP, dan PP. Sementara tiga lainnya yang masih di bawah umur kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak.
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) di depan Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (19/4/2025) dini hari. Insiden dipicu oleh perselisihan antara dua kelompok debt collector yang berebut satu unit mobil milik debitur yang sama.
Aksi kekerasan tersebut terekam kamera warga dan sempat viral di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat.
Sebelum penangkapan sepuluh orang ini, tim gabungan dari Polsek Bukit Raya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau juga sudah lebih dulu menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Asep. ***