PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim menuju Surabaya dan wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya melalui jalur darat. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.45 WIB, tim mencurigai sebuah bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, yang berada di dalam bus tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu tas ransel hitam bermerek Rivasace milik H. Di dalam tas tersebut terdapat empat bungkus besar bermotif batik, yang masing-masing berisi 13 plastik bening berisi kristal diduga sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyebutkan bahwa nilai ekonomi dari sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika berhasil beredar di masyarakat.

Dalam keterangannya, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan mendapat perintah dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran. H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Surabaya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. ***