
PEKANBARU – Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh debt collector yang terlibat dalam aksi anarkis pengeroyokan terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Sebanyak 10 orang pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tanpa ampun.
"Ada 10 orang debt collector yang masuk DPO dan berhasil kami tangkap. Tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, Senin (28/4/2025).
Para pelaku berinisial MR, MRS, WF, MF, S, MRP, dan PP, sementara tiga lainnya yang di bawah umur telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum sesuai aturan peradilan anak.
Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, ketika sekelompok debt collector menyerang seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) di depan Mapolsek Bukit Raya. Insiden dipicu perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama antara dua kelompok.
Kekerasan yang terekam kamera warga itu dengan cepat viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Sebelumnya, empat pelaku sudah diamankan lebih dahulu, yakni AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Kombes Asep menegaskan, semua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat," tegas Asep. ***