PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua tempat di Pekanbaru, Riau yang diduga menjual alat-alat kosmetik dan kecantikan tanpa dilengkapi izin resmi dari BBPOM. 1.438 Pcs obat disita polisi dengan nominal ratusan juta Rupiah.

Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (15/3/2016) siang mengatakan, polisi sudah memeriksa empat orang saksi, diantaranya dua orang karyawan dan dua pemilik usaha berinisial Mrs dan EP.

"Barang ini kita sita dari dua lokasi, pertama salon E di Jalan Arjuna dan Toko Is di Jalan Delima. Total ada sekitar 89 produk kosmetik dan kecantikan kita amankan dengan total 1.438 Pcs," sebut AKBP Guntur didampingi penyidik saat ekspose di Kantor Dit Reskrimsus, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Dua lokasi ini digerebek polisi pada Jumat dan Senin kemarin, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bisnis kosmetik ilegal tanpa izin sah. "Pengakuannya sudah 1 tahun (berbisnis). Barang ini dibeli dengan cara online di Jakarta," lanjut dia.

Pengakuan pengelola, bisnis ini sudah mereka geluti sekitar satu tahun lalu. Produknya ada yang berasal dari China dan Thailand. Produknya sebagian besar berupa kosmetik dan kecantikan kulit, payudara, gigi dan alat vital laki-laki.

"Kita masih dalami dengan meminta keterangan saksi tersebut. Jika terbukti kita bisa kenakan pasal terkait sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU Kesehatan No 36, tahun 2009 pasal 197 Jo 106 (1) dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Kasubdit I, AKBP Kaswandi. ***