MATARAM – Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta (AS/34) alias Murtede, korban begal, sebagai tersangka kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Padahal, Murtede melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal oleh empat orang di jalan raya Dusun Beleke, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus korban begal dijadikan tersangka ini kemudian mendapat sorotan dari publik dan dikritik sejumlah pengamat hukum.

Setelah disorot publik dan dikritisi sejumlah pengamat hukum, Polda NTB akhirnya mengambil alih penanganan kasus tersebut, terhitung sejak Kamis (14/4/2022).

Dikutip dari Inews.id, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengambilalihan penanganan kasus tersebut dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan karena kasusnya menjadi atensi pimpinan Polri dan menjadi perhatian publik.

''Penyidikan  perkara kasus tersebut dibagi  menjadi dua perkara. Yang pertama perkara pembunuhan dan yang kedua perkara pencurian dengan kekerasan atau curas,'' katanya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan korban begal berinisial AS mengakibatkan dua orang tewas, yaitu OWP (21) dan P (30). Dari hasil visum menyebutkan, keduanya tewas karena mengalami  luka tusuk. Sedangkan dua teman pelaku lainnya melarikan diri.

Polisi telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan dengan  mengamankan pisau berukuran 30 centimeter, baju korban, dan sepeda motor.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial AS (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Ahad dini hari (10/4/2022).

''Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,'' kata Wakil Kepala  Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

''Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,'' katanya.***