PANGKALAN KERINCI - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), kelompok kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pelalawan melakukan pembuktian secara online.

"Saat ini, Pokja BPBJ melakukan pembuktian secara online," kata Kepala BPBJ Setda Kabupaten Pelalawan, Arip Ripani, Kamis (9/4/2020).

Lanjutnya, sebelum terjadinya pandemi covid-19, pembuktian kualifikasi dilakukan secara langsung atau tatap muka. Namun saat ini, disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

"Biasanya manual dan tatap muka dan saat ini dilakukan secara online, sesuai dengan Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2020," sebutnya.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, berisi tata cara pelaksanaan pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dan negosiasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah virus corona serta dalam upaya pencegahan dan penyebaran wabah virus corona.

"Sesuai poin E, angka 1 huruf a, untuk kebutuhan barang atau jasa yang tidak dapat ditunda. Pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dan negosiasi secara daring untuk pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dan negosiasi yang yidak membutuhkan kunjungan lapangan," papar Arip Ripani, kepada GoRiau.*