
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada dua keputusan besar yang ditetapkan Majelis Hakim pada sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BBM Ilegal di Batam, Kepulauan Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (18/6/2015).
Selain mengurangi vonis Ahmad Mahbub alias Abob dari 16 tahun menjadi 4 tahun penjara, hakim juga membuat keputusan yang mengejutkan dengan memvonis bebas adik kandung Abob, Niwen Khairiyah.
Niwen yang merupakan PNS di Pemkot Batam, Kepulauan Riau diketahui memiliki rekening gendut Rp1,2 triliun. Sementara sebelumnya Niwen juga dituntut sama selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp67 miliar seperti tuntutan Abob.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujdoharsoyo, dalam pertimbangannya menyebutkan, perempuan yang merupakan saudara kandung dari Ahmad Mahbub alias Abob itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, sambung hakim, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak atau berwenang menyidangkan perkara Niwen, karena terdakwa mendapatkan penghasilan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut hakim, Niwen memang terbukti menerima beberapa aliran dana dari Abob (terdakwa penjualan BBM ilegal dan TPPU). Namun, Niwen disebut tidak mengetahui apa maksud pengiriman uang dengan nominal ratusan miliar itu.
"Terdakwa tidak melebihi kewenangannya karena hanya menukarkan uang tersebut ke bentuk dollar, apalagi terdakwa punya perusahaan money changer," tegas hakim.
Selain itu, gaji terdakwa sebagai Kasi di Badan Penanaman Modal Pemkot Batam, juga jadi pertimbangan yang meringankannya. Selanjutnya, ditambah lagi dengan usaha toko kue, laundry dan anggota multi level marketing (MLM).
Mendengar putusan itu, Niwen melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Dengan demikian, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan vonis ini," perintah hakim ke JPU.
Setelah sidang ditutup, Niwen langsung melakukan sujud syukur. Sementara keluarganya yang sudah menunggu sejak siang, berurai air mata kegembiraan.
Tak ada komentar apa-apa yang diberikan perempuan berbaju kurung gelap serba tertutup dan memakai cadar itu. Dia langsung dibawa pengawal kejaksaan meninggalkan ruang sidang.***