TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mengikuti kegiatan dialog interaktif Pengadilan Tinggi Riau Menyapa (Prima) sacara daring, Selasa (17/6/2025). Hadir juga aparat kepolisian, jaksa, advokat, Pemkab Kuansing hingga tokoh masyarakat Kuansing.

Humas PN Telukkuantan Faiq Irfan Rofii, mengatakan dalam kegiatan ini, ada tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang disosialisasikan oleh PT Riau.

"Ada tiga Perma yang menjadi fokus dari dialog interaktif ini, yakni Perma nomor 1 tahun 2022, Perma nomor 3 tahun 2022 dan Perma nomor 1 tahun 2024," kata Faiq, Rabu (18/6/2025) pagi di Telukkuantan.

Dikatakannya, PT Riau mensosialisasikan bagaimana implementasi tiga Perma tersebut. Perma nomor 1 tahun 2022 berkairan dengan tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

"Kemudian, Perma nomor 3 tahun 2022 berkaitan dengan mediasi di pengadilan secara elektronik," kata Faiq. Sedangkan Perma nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Masyarakat Kuansing sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Terlihat, mereka memberikan respons terhadap pemaparan yang disampaikan Ketua PT Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi. Masyarakat berharap implementasi keadilan restoratif dapat diimplementasikan sebaik-baiknya.

Selain itu, kegiatan dialog interaktif Prima ini juga membahas isu-isu strategis dan praktek peradilan.***