
BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berat terhadap lima terdakwa sindikat narkotika jaringan lintas negara dengan barang bukti mencapai 47,8 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Irjono Prodjodikoro, Selasa (27/1/2026).
Kelima terdakwa, yakni Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Hakim menyatakan seluruh dakwaan primair dari jaksa telah terpenuhi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas, dijatuhi vonis mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 99 KUHP.
"Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair terbukti," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Marthalius, Selasa (27/1/2026) malam.
Meskipun vonis yang dijatuhkan tergolong sangat berat, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis belum sepenuhnya menerima putusan tersebut. Marthalius menegaskan bahwa sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati tanpa terkecuali.
"Kami menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati," tegas Marthalius. Atas hasil sidang ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk vonis mati dua terdakwa, sedangkan untuk tiga terdakwa yang divonis seumur hidup, JPU resmi menyatakan banding.
Perkara yang meresahkan masyarakat ini bermula pada Sabtu (3/5/2025). Saat itu, Junaidi, Tomas, dan Fristo sedang dalam perjalanan pulang dari Palembang setelah mengantar 25 kilogram sabu. Namun, di tengah jalan, mereka mendapat perintah baru dari seseorang bernama Cool untuk menjemput barang haram di Pantai Alohong, Pulau Rupat.
Sindikat ini sempat menginap di Kota Dumai sebelum bergerak ke Pulau Rupat pada Senin (5/5/2025) dini hari. Menggunakan sandi dua keluarga yang merujuk pada sabu dan pil ekstasi, mereka bergerak menuju lokasi penjemputan menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Nahas, pergerakan mereka telah diendus oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sekira pukul 21.47 WIB, polisi meringkus Anton dan Jamal di Jalan Alohong dengan barang bukti puluhan kilogram narkotika. Tak jauh dari lokasi pertama, polisi juga menghentikan mobil yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo.
Dari tangan para terdakwa, polisi menyita sabu dengan berat bersih hampir 36 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 12 kilogram lebih. Selain narkotika, seluruh barang bukti berupa telepon genggam, kendaraan, hingga uang tunai dirampas untuk dimusnahkan atau disita oleh negara.
Kasus ini mencerminkan dampak sosial yang masif, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil beredar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pesan kuat terhadap jaringan narkoba internasional yang mencoba masuk melalui jalur pesisir Riau. ***