DUMAI, GORIAU.COM - Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Dumai oleh KPU Dumai sudah diselenggarakan sejak Minggu (20/04) kemarin, hingga Senin (21/04), namun sampai saat ini pleno baru menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan di satu PPK saja, yakni PPK Kecamatan Dumai Kota.

Bahkan pleno yang berlangsung hari ini (Senin,red) sudah 3 kali diskorsing, lagi-lagi akibat perbedaan data antara saksi dengan PPK menjadi pemicu persoalan ini. Perbedaan mendasar terjadi antara saksi dengan PPK Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai.

Bahkan PPK Kecamatan Dumai Timur meminta waktu khusus kepada pimpinan pleno untuk melakukan rekap ulang data yang masuk dari PPS agar datanya sesuai. Akibatnya pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Dumai Timur di tunda tanpa batas waktu dan dilanjutkan oleh PPK Kecamatan Medang Kampai.

Tidak berbeda dengan Kecamatan Dumai Timur, PPK Kecamatan Medang Kampai juga dihujani intrupsi dari para saksi akibat data yang baru saja dibacakan berbeda dengan data yang ada ditangan saksi.

Perbedaan mencolok terjadi di data kertas suara, dimana terjadi perbedaan jumlah kertas suara antara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, sementara pemilih saat menggunakan hak suaranya diberi kertas suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota artinya jumlahnya harus sama, namun kenapa terjadi perbedaan jumlah kertas suara, tanya para saksi.

Perbedaan itu menjadi pemicu pleno hari ini terus diskorsing. Sejak awal rapat hingga pukul 15.00 WIB sudah 3 kali di skor.

Kekhawatiranpun timbul dari pihak KPU. KPU kawatir pleno hari ini tidak selesai. Sementara batas waktu penyampaian hasil pleno ke KPU Provinsi ditetapkan pada Selasa (22/04) besok.

Sekretaris KPU Dumai Zahedi mengatakan, pleno harus diselesaikan hari ini, karena besok hasil pleno sudah harus diserahkan ke KPU Provinsi.

''Apapaun yang terjadi Pleno akan kita selesaikan hari ini juga, karena berdasarkan jadwal besok hasil pleno sudah harus diserahkan ke KPU Provinsi, kalau tidak bisa kena sanksi,” terang Zahedi tanpa menyebutkan sanksi apa yang akan diterima KPU jika terlambat menyampaikan laporan hasil Pleno. (dcp)