RENGAT, GORIAU.COM - LSM PKKN (Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Kabupaten Inhu mempertanyakan penggunaan tenaga kerja dari Korea pada perusahaan PT Gandahera Hedana (GH). Masuknya tenaga kerja asing ini disinyalir menyalahi ketentuan karena tidak membawa keahlian khusus melainkan hanya sebagai kepala gudang.

''Seharusnya penggunaan tenaga asing hanya untuk keahlian yang tidak dimiliki anak negeri ini. Kalau hanya sebagai kepala gudang, tak perlu lah sampai diimport,'' ujar Ketua LSM PKKN (Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Kab Inhu, Berlin Manurung, Minggu (13/1/2013).

Menurut laporan yang diterima PKKN, tenaga kerja asing di Gandahera Hedana tersebut bernama Mr Kim dan menjabat sebagai kepala gudang atau workshop.

Menurut Berlin, besar kemungkinan penggunaan tenaga asing ini tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. ''Kita akan buat laporan ke Disnaker dan minta permasalahan ini ditindaklanjuti,'' tegasnya.

Selain itu, LSM PKKN juga akan membuat laporan ke aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan negeri Rengat. ''Selain masalah aturan tenaga kerja juga ada laporan tindakan yang meresahkan warga,'' ujarnya. (aun)