
PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, turun langsung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) ilegal di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, pada Senin (30/12/2024) malam.
Dalam penertiban ini, Roni Rakhmat didampingi Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, memberikan imbauan agar masyarakat tidak berjualan dan berbelanja di lokasi tersebut untuk menghindari kemacetan. “Ini bukan tempat berjualan. Kalau terus dibiarkan, jalan akan semakin macet,” ujar Roni.
Roni menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah menyediakan lokasi resmi untuk pedagang berjualan. Ia juga menyoroti tren berjualan di tepi jalan dengan mobil yang marak terjadi, namun mengingatkan agar kegiatan ini tidak dilakukan di tempat ilegal demi menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, Ira, salah satu pedagang yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami cuma jual makanan anak-anak, tidak ada yang melanggar. Kami cuma cari makan, bukan kaya,” katanya.
Ira juga menyebut dirinya membayar iuran kepada pemuda setempat untuk berjualan di area tersebut. “Kami bayar Rp7 ribu per hari dan iuran mingguan. Katanya tempat ini mau dilegalkan, tapi malah dibubarkan menjelang malam tahun baru,” ucapnya dengan nada kecewa.
Namun, saat ditanya Roni kepada siapa uang tersebut diserahkan, Ira enggan menjawab. Menanggapi hal ini, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk melindungi pedagang dan masyarakat.
“Kalau berjualan di tempat ilegal, tidak ada perlindungan hukum. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan dari orang mabuk, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Zulfahmi, seraya meminta pedagang memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan. ***