
BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi telah menangkap FZ, tersangka pencabulan terhadap 6 santriwati yang masih di bawah umur.
FZ yang merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur itu tertunduk lesu saat digelandang polisi di Mapolres Banyuwangi, Kamis (7/7/2022).
Dikutip dari Sindonews.com, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, FZ mencabuli para korban dengan modus tes keperawanan.
Tersangka meminta satu persatu korban untuk datang menemui. FZ memanggil korban via chat WhatsApp atau telepon secara langsung, dengan nada memaksa dan alasan urusan penting.
''Modusnya adalah tes keperawanan. Aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang. Meski korban menolak, FZ tetap memaksa,'' ucap Deddy Foury Millewa, saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis (7/7/2022).
Sambung Deddy, pencabulan FZ terhadap para korban diawali dengan wawancara tentang hal-hal sensitif, dengan dalih tes keperawanan.
Kepolisian masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban lainnya dari tindak asusila yang dilakukan FZ.
''Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan,'' ucapnya kembali.
Akibat ulahnya, FZ dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
''Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,'' sambungnya.
Ditangkap di Lampung Utara
Dikutip dari merdeka.com, FZ ditangkap di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada Selasa (5/7) dan Kamis pagi (7/7) FZ telah tiba di Banyuwangi.
Keberadaan FZ semula diketahui oleh pihak Polres Lampung Utara yang membantu Polresta Banyuwangi yang memburu pelaku di lokasi persembunyiannya. Saat ditangkap polisi, FZ tidak melakukan perlawanan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, penjemputan secara paksa disebabkan karena FZ telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan polisi, sehingga cara tersebut dilakukan.
''Ini LP tertanggal 17 Juni 2022. Ditingkatkan penyidikan pada 27 Juni 2022. Saat itu sudah ditetapkan tersangka,'' kata Kapolresta, Kamis (7/6).
Dijelaskan Kapolresta, FZ mulai melakukan pelarian sejak 19 Juni 2022. Sebelumnya FZ telah berpindah-pindah dari tempat ke tempat, dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Lampung Utara.
''Tanggal 19 Juni 2022 sudah pergi dari ponpes dan sempat pindah-pindah di beberapa tempat dan akhirnya di Lampung Utara,'' ungkap Kapolresta Banyuwangi.***