
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) hanya sebentar lagi. Pemerintah Pusat bersama daerah setiap saat menyosialisasikan agar pemilik suara menggunakan haknya untuk menentukan nasib bangsa dan negara ke depan.
Sebagai bentuk dukungan dan peran aktif, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan seluruh PNS hingga karyawan perusahaan diberikan kesempatan untuk memilih dengan status diliburkan pada hari pilpres, 9 Juli 2014 tersebut.
Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Surat Edaran dengan Nomor SE.5/MEN/VI/2014. Dimana ditetapkan sebagai hari libur bagi PNS dan karyawan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Nazaruddin, Senin (7/7/2014), mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke kabupaten/kota.
"Baik pemerintah maupun pihak perusahaan diminta memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaan Pilpres dengan memberikan kesempatan kepada pegawai dan karyawan untuk menggunakan hak pilih mereka," kata Nazaruddin.
Namun sebagai catatan, Nazaruddin menyampaikan jika memang perusahaan yang bersangkutan tetap memberlakukan jam kerja pada saat Pilpres tersebut, makan diwajibkan untuk membayar upah atau gaji mereka dengan sistem lembur.
"Memang tidak semua perusahaan bisa melakukan libur secara serentak, karena beralasan kerugian dan hasil produksi lainnya. Namun perusahaan wajib membayar karyawannya dengan sistem lembur," tegas Nazaruddin.
Lebih jauh ditekankannya, jika pihak perusahaan tidak memberlakukan upah lembur tersebut, karyawan yang bersangkutan diimbau untuk melaporkan kepada Disnaker setempat.
"Karena itu sudah keputusan, kemudian juga merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Perusahaan harus berlaku bijak dan penuh pertimbangan dalam hal ini," ungkapnya.
Karena jika tetap memaksakan untuk memperkejakan karyawannya dengan waktu dan jam normal, makan perusahaan dianggap sengaja atau melakukan pembiaran terjadinya peningkatan pemilih golongan putih (golput).
Hal yang sama juga bisa diterapkan pada pegawai pemerintahan. Dimana bagi instansi atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan prioritas terhadap masyarakat juga mendapat pengecualian.(rul)