PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah di tiga wilayah Riau, yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait penolakan tersebut.

"MK tidak menerima PHPU untuk Pilkada Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Kuansing hari ini," kata Nahrawi, Selasa (4/2/2025).

Adapun gugatan PHPU di Kabupaten Kuansing diajukan oleh paslon Bupati Kuansing, Adam-Sutoyo, sementara di Kota Pekanbaru oleh paslon Muflihun-Ade Hartati Rahmat, dan di Kota Dumai oleh paslon Ferdiansyah-Soeparto. Seluruh permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Dengan keputusan ini, KPU Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Kuansing akan segera melanjutkan tahapan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Sementara itu, beberapa gugatan PHPU lainnya masih dalam proses persidangan di MK. Salah satunya adalah PHPU Pilkada Rokan Hilir yang diajukan oleh paslon Afrizal Sintong-Setiawan, serta PHPU Pilkada Rokan Hulu yang diajukan paslon Kelmi Amri-Asparaini. Putusan untuk kedua wilayah ini dijadwalkan akan disampaikan hari ini.

Selain itu, PHPU Pilkada Siak yang diajukan paslon Alfedri-Husni Merza dan PHPU Pilkada Kampar oleh paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra akan diputuskan pada Rabu (5/2/2025). ***