
PEKANBARU – Penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, kini memasuki tahap lanjutan. Sejumlah orang yang sebelumnya diamankan, termasuk seorang selebgram dan pengusaha, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru merampungkan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara terhadap para terduga. Dari tujuh orang yang diamankan saat penggerebekan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Yacub, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti serta keterangan yang saling berkaitan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Diantara lima tersangka itu terdapat selebgram perempuan berinisial SL (33) yang memiliki lebih dari 50 ribu pengikut di media sosial. Selain itu, seorang pengusaha otomotif berinisial AM juga masuk dalam daftar tersangka.
Penetapan status hukum para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan langsung antara masing-masing terduga dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat cartridge narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika pil happy five.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak keamanan apartemen. Dari hasil pemeriksaan, SL mengaku memperoleh pil happy five dari dua pria berinisial IR dan OL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Keterangan itu kemudian menjadi dasar pengembangan kasus.
Pengembangan berlanjut hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (34) di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu cartridge narkotika jenis etomidate.
“Keterangan para terduga saling berkaitan dan menguatkan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan serta pemasoknya,” jelasnya.
Selain narkotika dan psikotropika, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan. Status hukum para tersangka masih menunggu hasil Tes Asesmen Terpadu (TAT) serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka dilakukan sambil menunggu hasil TAT dan rekomendasi dari BNN,” pungkasnya.
Penggerebekan pesta narkoba itu sendiri terjadi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. ***