
PEKANBARU – Pengamat lingkungan dan sosial kemasyarakatan M Rawa El Amady mengusulkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan sebaiknya direvisi, karena sejauh ini implementasinya di lapangan belum berjalan sesuai harapan.
"Sebuah kebijakan harus berisi larangan dan ada jalan keluarnya. Melihat fenomena lapangan, menurut saya retail harus diberi intensif dengan memberi diskon khusus kepada konsumen yang membawa wadah dari rumah yang berasal dari kearifan lokal Melayu. Ini artinya Perwako yang sekarang ini perlu direvisi jika larangan penggunaan kantong plastik belum diikuti dengan intensif yang berbasis budaya," kata Rawa kepada GoRiau, Jumat (27/2/2026) pagi.
Fakta bahwa implementasi Perwako Pekanbaru tentang Pelarangan Pemakaian Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan ini belum berjalan sebagaimana diharapkan terlihat dari pantauan GoRiau, baru-baru ini. Pengelola salah satu swalayan di kawasan Panam mengenakan biaya penggantian satu ecobag ukuran sedang kepada konsumen yang tidak membawa tempat belanjaan sendiri seharga Rp1500. Sementara di salah satu gerai modern di kawasan yang sama menjual satu kantong plastik besar Rp300 kepada konsumennya.
Hal ini menyiratkan bahwa kesadaran masyarakat membawa kantong belanjaan sendiri masih rendah. Di sisi lain, situasi ini dinilai menguntungkan pemilik/pengelola pusat perbelanjaan karena konsumen terpaksa membeli kantong belanja kepada mereka."Sering lupa bawa (kantong) dari rumah. Terpaksa beli. Biasanya kita gak beli, sekarang dengan adanya larangan (pakai kantong plastik) itu kita jadi terpaksa beli kantong di sini karena gak bawa," ujar Liza saat ditemui berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panam.
Diakui Rawa, implementasi kebijakan Perwako tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan yang diberlakukan sejak November 2025 lalu memang sangat kompleks. Kegagalan ini, menurut dia, mencerminkan kompleksitas implementasi kebijakan publik yang berhadapan dengan realitasi ekonomi-politik, bukan cerminan kegagalan moral masyarakat saja.
Merujuk pada teori implementasi kebijakan, sebagaiman kerangka Masmainian dan Sabatier, ungkap Rawa, keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan tiga klaster variabel. Pertama, karakteristik masalah. Jika dikaitkan masalah kantong plastik di Pekanbaru, penggunaan kantong plastik merupakan kebiasaan masyarakat sejak lama.
"Sudah jadi rutinitas kesehariaan, sudah menjadi norma. Mengubahnya tidak cukup dengan pelarangan di tingkat perwako, melainkan perlu pendekatan kultural untuk mengubah kebiasaan ini. Apalagi plastik ini kantong yang kategori praktis, murah juga," kata Rawa.
Kedua, desain kebijakan. Apakah Perwako 24/2025 berisi pelarangan saja, belum dilengkapi insentif bagi retail dan konsumen. Dikatakannya, kebijakan yang secara teknis benar bisa gagal jika tidak menghitung kapasitas implementasinya di tingkat bawah.
Ketiga, lanjut Rawa, adalah faktor eksternal. Misalnya harga plastik jauh lebih murah dari harga ecobag, tanpa insentif pemerintah retail tentu berpikir ulang untuk menerapkan kebijakan Wako Pekanbaru tersebut. Jika dijual ke konsumen, bisa berdampak pengurangan konsumen karena harga ecobag tinggi. Misalnya, harga ecobag Rp1.500, sementara plastik masih Rp300.
Solusinya? Menurut Rawa, kembali ke budaya lokal. Sebelum kantong plastik mendominasi di pasar-pasar tradisional, masyarakat pergi belanja membawa wadah sendiri. Ada yang dari bungkus daun pinang, keranjang anyaman, dan lainnya. "Kembali bangkitkan nostalgia lama itu, beri insentif retail dengan memberi diskon khusus bagi yang membawa wadah dari rumah. Jika Perwako sekarang belum memuat itu, menurut saya Perwako itu direvisi saja," tekan Rawa.
Mengingat kebijakan ini baru berumur empat bulan, Rawa meyakini belum semua masyarakat mengetahui larangan penggunaan kantong plastik ini. Ia juga meyakini pihak retail masih punya banyak stok plastik lama karena membeli dalam partai besar.
"Perlu sosialisasi terus-menerus. Jeda implementasi berdasarkan stok plastik yang ada untuk dihabiskan. Sosialisasi dilakukan intensif melalui masjid-masjid, ibu PKK, puskesmas, RT serta sekolah-sekolah. Libatkan media, LSM, tokoh masyarakat serta konsumen untuk memantau implementasi di lapangan. Buat lomba, warga yang belanja dengan wadah asli Melayu, yang paling unik, atau paling sering, dapat hadiah khusus dari Pemko Pekanbaru," saran Rawa.
Untuk diketahui, pelarangan pemakaian kantong plastik di pusat perbelanjaan upaya serius Pemko Pekanbaru menekan volume limbah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan ini menyasar berbagai badan usaha. Mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga industri jasa boga seperti rumah makan dan kafe.
Pemko Pekanbaru mengarahkan seluruh sektor tersebut untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau yang berkelanjutan. ***