DUMAI, GORIAU.COM - Unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) tidak menerima begitu saja penjelasan atas tuntutan mereka agar seluruh izin usaha tempat hiburan maksiat di tutup. HMD memberikan pemerintah waktu selama 7 hari terhitung tuntutan disampaikan pada Senin (27/1/2014). 

Aksi demo mahasiswa di halaman kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kemarin berakhir setelah pemerintah melalui BPTPM memberikan penjelasan bahwa sesuai peraturan walikota (Perwa) tahun 2013 diputuskan bahwa tidak ada lagi pemerintah menerima izin untuk usaha hiburan di Dumai.

"Kita sudah menolak sedikitnya 35 izin yang diusulkan pelaku usaha hiburan di Dumai, baik berbentuk salon maupun hiburan lainnya." ujar kepala BPTPM Hendri Sandra dihadapan para mahasiswa yang berunjuk rasa.

Ditambahkan Hendri, pemerintah sudah mempertimbangkan bahwa banyaknya pembangunan dan perkembangan kota maka pemerintah menilai sementara untuk tidak menerima dan mengeluarkan izin untuk usaha hiburan.

Sementara mahasiswa yang mendapat penjelasan dari BPTPM menerima namun tetap memberikan waktu 7 hari untuk pemerintah melakukan tindakan terhadap dunia usaha hiburan baik usaha pijat maupun karaoke berkedok salon.

"Kita akan tunggu aksi dari pemerintah untuk membuktikan bahwa akan melakukan tindakan terhadap usaha baik pijat, karaoke dan salon yang memfasilitasi karaoke," ujar Sekjen HMD Syukrizal kepada GoRiau.com Selasa (28/1/2014).(egy)