
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan paling lambat seminggu jelang lebaran. Lebaran Idul Fitri 1442 H jatuh pada 2 Mei 2022, artinya THR sudah dibayar paling lambat pada 25 April 2022.
"Kita ingatkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan tepat waktu. Karena itu adalah kewajiban perusahaan terhadap karyawannya," ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Ahad (17/4/2022) di Telukkuantan.
Dikatakan Mardansyah, adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah satu bulan gaji. Persoalan THR ini menjadi perhatian DPMPTSP Naker setiap tahunnya. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kita ingatkan juga para karyawan di Kuansing, kalau ada yang tidak mendapatkan THR, lapor ke Posko Pengaduan THR di DPMPTSP Naker," ujar Mardansyah.
Posko Pengaduan THR akan mulai dibuka pada pekan depan ini hingga seminggu pasca lebaran. Buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan hak-haknya bisa melapork langsung ke posko tersebut.
"Kita berharap, perusahaan menjalankan kewajibannya dan karyawan mendapatkan haknya. Sehingga, tidak ada kasus yang sampai ke kita," tutup Mardansyah.***