TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta perusahaan yang ada di Kuansing untuk mentaati ketetapan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing Linskar melalui Sekretaris Mardansyah, Rabu (9/1/2019) pagi di Telukkuantan.

"UMK untuk Kuansing adalah Rp2.806.604,49 dan kita harapkan perusahaan membayarkan upah sesuai ketetapan itu," ujar Mardansyah.

UMK Kuansing 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu. Mardansyah mengingatkan perusahaan agar tetap mempedomani aturan yang berkaitan ketenagakerjaan.

Jika ada yang melanggar aturan, DPMPTSP Naker Kuansing siap untuk memfasilitasi. Seperti tahun 2018, DPMPTSP Naker menyelesaikan 9 kasus perselisihan hubungan industrial.

"Kasus perselisihan dengan tingkat masalah yang berbeda-beda, diantaranya mutasi karyawan dan pesangon," tutup Mardansyah. ***