TELUKKUANTAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuantan Singingi (Kuansing), tidak mengetahui perumahan Griya Sukamaju Indah di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau.

"Tidak ada permohonan izin atau pun izin atas nama Griya Sukamaju Indah dengan pengembang PT Cahaya Meranti Internasional (CMI)," ujar Kepala DPMPTSP Kuansing Asnul melalui Kabid Izin Hendra Sandi kepada GoRiau.com, Kamis (12/4/2018) di ruang kerjanya.

Untuk developer PT CMI, lanjut Hendra, hanya ada izin perumahan Cerenti yang berada di Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan.

Guna memastikan keberadaan perumahan tersebut, Hendra mencoba membongkar arsip. Alhasil, memang ada sebuah perumahan yang diajukan izinnya di Desa Sukamaju.

"Kalau Griya Sukamaju Indah tak ada. Tapi, perumahan yang sudah keluar Izin prinsipnya yakni Sukamaju Residence dengan pengembang PT Siliwangi Jaya Perkasa," ujar Hendra.

Perumahan tersebut baru memiliki izin sebatas izin prinsip. DPMPTSP Kuansing sudah berkoordinasi dengan delapan dinas teknis lainnya untuk meninjau ke lapangan.

"Kita sudah siap untuk turun, cuma masih ada kendala dari pengembang," ujar Hendra.

Sebelumnya, Hendra MP, seorang konsumen perumahan Griya Sukamaju Indah kecewa dengan PT CMI selaku pengembang. Pasalnya, pengembang tidak menepati janji. Dimana, pengembang akan membangun rumah pada tahun 2017. Kenyataannya, sampai sekarang belum ada pembangunan. Ia mengaku sudah membayar hampir Rp10 juta.***