PANGKALAN KERINCI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Akmal Abbas mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (8/6/2022) siang.

Rumah restorative justice yang dikunjungi oleh Wakajati Riau berada di Jalan Hangtuah SP-6, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kedatangan Wakajati Riau disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina.

Kunjungan Wakajati tersebut dalam rangka peninjauan persiapan launching rumah Restoratif (Restorative Justice) Seiya Sekata.

"Restorative justice merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menanganai perkara pidana dengan mengintegrasikan pelaku dan korban atau masyarakat serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya," terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fusthathul Amul Huzni.

Sedangkan rumah restoratif, kata dia, merupakan kebijakan dari Kejaksaan Agung, yang berguna menjadi tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana yang mempunyai kriteria tertentu pada masyarakat dengan perdamaian sehingga masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan.

"Kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan di rumah restorative justice seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas, dan dengan syarat ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui," papar Huzni.

Pada kesempatan itu, Wakajati Riau memberikan arahan kepada Kajari Pelalawan beserta seluruh pegawai agar selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal serta dapat menjaga selalu kekompakan seluruh pegawai. ***