PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Asisten Pengawas (Aswas) telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus perselingkuhan oknum berinisial DS dengan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berinisial ANP.

"Kita sudah memanggil sejumlah pihak terkait seperti istri DS. Sekarang Kasipidum Ferly Sarkowi SH dan Kasubagbin Kejari Pekanbaru Mair Zein," ujar Asisten Pengawas Kejati Riau Erwin D SH MH, Rabu (25/3/2015).

Istri DS dipanggil untuk klarifikasi. Mengenai Kasipidum dan Kasubagbin, tentang kinerjanya. "Rencananya kita akan panggil warga atau orang-orang yang melakukan penggerebekan di lokasi," ujar Erwin.

Tim atau pemeriksa dari pengawas kasus ini yaitu Riza Fahlepi dan Hendi Arifin. "Besok, akan dipanggil Ketua Rukun Tetangga (Rt) dan terakhir baru ANP yang kita panggil," ungkapnya.

Diberitakan Sebelumnya, Kepolisian Sektor Tenayan Raya mengamankan seorang oknum polisi berinisial DS yang diduga sedang bermesraan dengan seorang jaksa perempuan pada Rabu lalu (18/3/2015). Kasus ini berawal dari pelaporan isteri DS yang turut ikut saat 'menangkap tangan' keduanya saat bermesraan di rumah oknum jaksa berinisial ANP itu.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukan bahwa oknum polisi berpangkat brigadir polisi kepala (Bripka) itu telah pisah rumah dengan isterinya sekitar 7 bulan lamanya. Namun, ia mengakui keduanya masih berstatus sebagai suami-istri.

Istri DS telah membuat laporan resmi ke kepolisian dengan laporan tindak pidana perzinahan terhadap suaminya. Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan guna menyelesaikan kasus ini.***