
PEKANBARU – Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang meminta masyarakat dan lembaga penggalangan dana mengurus izin sebelum menyalurkan bantuan bagi korban bencana di Sumatera kembali menimbulkan polemik, Rabu (10/12/2025). Respons keras datang dari Ahli Perencanaan Pembangunan, Dr Mendra Wijaya, MSi, yang juga dosen Fisipol Universitas Islam Riau.
Kepada GoRiau.com, Mendra menilai citra pemerintahan saat ini berada dalam kondisi terfragmentasi. Menurutnya, publik masih menyimpan harapan besar terhadap reformasi birokrasi dan perbaikan kinerja kabinet. Namun pada saat yang sama, pemerintah dinilai rapuh dalam komunikasi, sensitivitas politik dan sosial, serta etika publik.
"Kesalahan dalam pernyataan, terutama yang menyangkut isu identitas dan ekonomi, sangat mudah memancing kemarahan masyarakat," ujar Mendra. Ia menyebut pemerintah mulai menyadari hal itu, terlihat dari pembatalan sejumlah kebijakan kontroversial serta imbauan agar para menteri berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa upaya membangun kembali kepercayaan publik masih panjang karena setiap langkah pejabat kini diawasi ketat masyarakat.
Tak Ada Aturan Soal Izin Penggalangan Donasi
Polemik mencuat setelah Mensos menyampaikan bahwa penggalang dana harus meminta izin pemerintah. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, penghimpunan donasi untuk bencana tidak mensyaratkan izin.
Pengelolaan bantuan masyarakat diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut, masyarakat dibolehkan menghimpun donasi tanpa perizinan khusus, namun diwajibkan melaporkan penerimaan dan penggunaan bantuan kepada BNPB atau BPBD agar dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Dalam PP 29/2021 Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa penerima bantuan wajib menyampaikan laporan kepada BNPB atau BPBD. Sementara Pasal 28 ayat (1) mengatur kewajiban BNPB atau BPBD untuk memantau dan melaporkan pemanfaatan bantuan tersebut kepada Menteri. Mekanisme ini menekankan akuntabilitas, bukan izin.
Mendra mengingatkan Mensos agar tidak terjebak dalam pernyataan yang memicu kegaduhan baru. Ia menilai masih banyak persoalan mendesak yang harus dibenahi di internal Kementerian Sosial.
Beberapa persoalan yang ia soroti antara lain ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang masih bermasalah, minimnya transparansi penetapan penerima hingga pelaporan realisasi bansos, serta potensi politisasi bantuan sosial.
Menurut Mendra, penyelesaian persoalan tersebut jauh lebih penting dibandingkan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memantik reaksi publik. Ia menegaskan bahwa dengan fokus pada mandat utama dan pembenahan internal, khususnya akurasi data penerima bansos, Kementerian Sosial dapat memperkuat kredibilitas sekaligus efektivitas kebijakan perlindungan sosial tanpa menimbulkan kegaduhan. ***