
DURI - Peraturan Meteri Perdagangan (Permendag) No.21/M-DAG/PER/3/2015 tentang minyak goreng wajib kemasan pada April 2016, belum diterapkan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikarenaka masih banyak masyarakat yang membutuhkan minyak curah.
Dalam aturannya, per 1 April 2016 , minyak goreng curah tidak boleh lagi dijual dipasaran. Perusahaan sebagai produsen, diwajibkan untuk memproduksi minyak goreng dengan kemasan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini tentunya menjadi polemik ditengah masyarakat, melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masyarakat diwilayah Bengkalis meminta agar aturan tersebut dipertimbangkan untuk sementara waktu.
"Sejak mulai ditetapkan oleh Permendag, Bengkalis sudah 3 kali menunda realisasinya di masyarakat. Hal itu berdasarkan pertimbangan dan survey YLKI, bahwa masih banyak masyarakat yang butuh minyak koreng curah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, M Fauzi saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (7/4/2016).
Selain itu juga, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengerti dengan tujuan pemerintah menghapuskan peredaran minyak goreng curah ini. Khususnya pengusaha kecil atau industri rumah tangga.
"Melalui UPTD setempat nanti akan kita buat kegiatan sosialisasi agar masyarakat paham akan aturan tersebut. Dan untuk wilayah Bengkalis sendiri akan memberlakukan aturan itu pada April 2017 mendatang dan bertepatan dengan hari konsumen nasional," tutup M Fauzi.(**/rha)