DUMAI, GORIAU.COM - Terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI No 19/ 2012 tentang syarat - syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

''Setiap perusahaan wajib melapor dan wajib mengikuti program BPJS,'' tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Drs Amiruddin.

Permenaker No 19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain berlaku mulai tanggal 19 November 2013. Permenakertrans 19/ 2012 tersebut lebih berfokus pada perusahaan alih daya bukan pada karyawannya.

Sebagaimana dirilis, sesuai pasal 13 Permenakertrans 19/ 2012 dijelaskan, setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/ buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 14 dijelaskan, perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja/buruhnya yang dibuat secara tertulis.

Sementara dalam pasal 15 ditegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja/buruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berdasarkan Pasal 15 tersebut maka diperbolehkan untuk menggunakan PKWTT terhadap karyawan daripada menggunakan PKWT yang biasa dilakukan dalam praktik. Sedangkan mengenai PKWT mengacu pada kepmenaker 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

''Permenakertrans 19/ 2012 menekankan terhadap perlindungan tenaga kerja,'' imbuhnya.

Terakhir Amiruddin berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Dumai mematuhi permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota telah melaksanakan sosilisasi Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 yang di ikuti sekitar 30 mitra kerja PT Cevron Pasifik Indonesia (CPI). (dcp)