
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 untuk membatasi usia minimal pengguna ruang digital. Aturan ini melarang keras anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun secara mandiri pada berbagai media sosial yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan regulasi tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS. Kebijakan ini lahir untuk merespons ancaman nyata yang mengintai anak-anak di dunia maya, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga kecanduan gawai yang kian masif.
Penerapan pembatasan usia ini akan berjalan secara bertahap mulai Sabtu (28/3/2026). Pengawasan awal menyasar aplikasi besar dengan basis pengguna anak yang tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim Roblox. Pengelola aplikasi tersebut kini terikat hukum untuk menyediakan ruang aman dan wajib menyiapkan mekanisme verifikasi usia yang valid.
"Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).
Meutya menyadari masa transisi aturan ini berpotensi memicu pro dan kontra maupun ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Namun, langkah tegas terpaksa diambil mengingat keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia sedang menjadi taruhan di ruang publik digital tanpa filter.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," tegasnya. ***