JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kasus rasuah yang menggerogoti birokrasi daerah ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke tahap persidangan.

Penyidik lembaga antirasuah menyatakan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi syarat untuk diseret ke muka hakim.

"Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).

Selain Sugiri, penyidik juga menuntaskan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Mereka adalah mantan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan proyek rumah sakit Sucipto.

Praktik korupsi di Ponorogo ini tergambar sangat terstruktur. Sugiri diduga kuat meraup uang panas sebesar Rp1,25 miliar lewat tiga kali setoran terkait pengaturan mutasi jabatan. Pemufakatan jahat ini ia lakukan dengan bersekongkol bersama mantan Sekda.

Bancakan dana tidak berhenti pada urusan rotasi pegawai, tetapi berlanjut pada proyek infrastruktur kesehatan. Sugiri bersama Direktur RSUD diduga mengantongi suap proyek rumah sakit senilai Rp1,4 miliar. Mantan orang nomor satu di Ponorogo ini juga masih menerima gratifikasi sebesar Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan tambahan Rp75 juta dari pihak swasta lainnya.

Kini, tim penuntut umum sedang berpacu dengan batas waktu untuk merumuskan surat dakwaan secara komprehensif sebelum membawa keempat tersangka ke pengadilan.

"Selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," paparnya.***