
PEKANBARU – Proses penegakan hukum terhadap sindikat perburuan liar satwa dilindungi terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait kasus kematian Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi penerimaan berkas dari penyidik kepolisian. Sebanyak 15 orang telah ditangkap dalam pengungkapan jaringan kejahatan lingkungan lintas provinsi tersebut, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Kejati Riau telah menerima SPDP," ujar Zikrullah, Kamis (5/3/2026).
Kejaksaan menerima dua dokumen SPDP terpisah yang masing-masing berisi penetapan 13 tersangka dan 1 tersangka. Merespons hal tersebut, Kejati Riau langsung menerbitkan P-16 atau surat penunjukan tiga jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara serta mengawal jalannya penyidikan.
"Sementara berkas tersangka lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan," tambah Zikrullah.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, membeberkan bahwa penangkapan belasan tersangka dilakukan di wilayah Riau, Sumatera Barat, hingga Pulau Jawa. Para pelaku berinisial RA, JM, SM, SM, FA, HY, AB, LK, SL, AR, AC, FS, ME, SA, JS, dan HA memiliki keterlibatan masing-masing dalam kejahatan terorganisir ini.
"Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana, eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," papar Herry.
Dari komplotan ini, kepolisian menyita enam gading gajah, senjata api rakitan, amunisi, serta sisa kerangka satwa. Sindikat ini tidak hanya memburu gajah, tetapi juga menghancurkan keanekaragaman hayati dengan menyelundupkan ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh harimau sumatera demi keuntungan finansial semata.
"Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta," urainya.
Pelaku bahkan menggunakan mesin pembuat pipa rokok untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi guna menyamarkan jejak material ilegal tersebut sebelum dijual ke kolektor.
Kasus ini mencuat pada awal Februari 2026 setelah seekor gajah jantan berusia 40 tahun mati akibat tembakan pemburu di Kecamatan Ukui. Kematian satwa kunci ini meninggalkan luka mendalam bagi upaya konservasi satwa yang terancam punah di habitat aslinya. ***