SELATPANJANG - Pihak Kelurahan Selatpanjang Barat beserta perangkat langsung menggelar rapat guna mencari solusi keluhan masyarakat atas aktivitas bongkar muat babi di Sei Juling, Kepulauan Meranti, Riau. Alhasil, bersama pemilik pelabuhan, perwakilan masyarakat serta pihak kelurahan dan perangkat telah dibuat kesepakatan bahwa bongkar muat dan mengangkut babi baru boleh dilakukan pukul 9 malam hingga 3 dinihari.

Kesepakatan itu dibuat, Sabtu (13/8/2016) dan ditandatangani oleh pemilik toko Rezeki Baru Atan, yang merupakan pemilik pelabuhan bongkar muat babi. Serta ditandatangani pula Lurah Selatpanjangbarat Juwita Ratnasari, RT05 Sabara Damanik, RT04 Apeng, Babin Kamtibmas T Ishak, dan beberapa perwakilan masyarakat.

Kata Juwita, sebenarnya masyarakat sudah lama menyampaikan keberatan atas aktivitas bongkar muat serta mengangkut babi di Selatpanjang. Babi tersebut diangkut dan melewati jalan yang padat aktivitas penduduk.

Sepanjang jalan, terutama menuju tempat potong, harus melewati tempat orang jualan ikan dan udang. Selain itu, juga melewati tempat jualan cabe, bawang. Kemudian melintas pula ke jalan yang sempit dengan kiri kanan terdapat lapak pakaian, dan peralatan lain.

"Kemarin saya turun langsung ke pasar, masyarakat mengeluh tentang aktivitas bongkar muat dan mengangkut babi. Bau nya menyengat dan tak jarang kotorannya berceceran di jalan," kata Juwita.

Untuk itu, guna mengambil langkah cepat agar terhindar konflik antar warga, pihak kelurahan langsung mengumpulkan RT, pengusaha, dan masyarakat setempat. Dibuatlah kesepakatan bermaterai 6.000 bahwa babi baru boleh dibongkar muat serta diangkut pada malam hari, setelah sampai pukul 09.00 WIB/ 21.00 WIB hingga pukul 03.00 dinihari.

"Itu solusi terbaik yang diputuskan bersama. Dimana, pukul 09 malam itu aktivitas masyarakat sudah sangat sepi. Sehingga tidak mengganggu sebagaimana yang dikeluhkan kemarin," ujar Juwita.

Selain itu, kata Juwita juga, di dalam perjanjian dibunyikan bahwa pihak pengusaha harus mau membersihkan jalan dari kotoran babi yang berserakan. Itu guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat lain yang akan beraktivitas pada pagi hingga sore hari.

"Kita tidak melarang mereka memasok babi ke sini. Kita cuma mengatur jadwal bongkar saja, agar sama-sama tidak merasa terganggu," jelas Juwita.

"Kalau mereka melanggar, tentu ada sanksi nantinya," tambah Juwita lagi.

Sementara itu, pihak Babin Kamtibmas setempat T Ishak, mengaku siap menyampaikan kesepakatan ini kepada pengusaha babi. Serta akan memantau aktivitas bongkar muat (babi, red). "Saya siap menjalankan apa yang menjadi kesepakatan ini," ujar T Ishak pula.

Rupanya, keluhan terkait aktivitas bongkar muat, menangkut, dan memotong babi telah dikeluhkan masyarakat sejak lama. Atas keluhan itu, tanggal 01 Februari 2016 pihak kelurahan telah mengirim surat ke Camat Tebingtinggi dengan nomor surat Nomor 05/KLSB/II/2016 perihal laporan keberadaan kandang babi di Pasar Sandangpangan yang meresahkan warga.

Surat itu ditembuskan ke Bupati Kepulauan Meranti, Ketua Komisi A, Dinas Pasar, serta Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP).

Menangapi surat dari kelurahan ini, CamatTebingtinggi Drs Asroruddin MSi merespon dengan mengirimkan surat ke DPPKP Meranti pada tanggal 02 Februari. 2016. Surat itu dibuat dengan nomor 100/PEM/II/2016/41, perihal keberadaan kandang dan tempat pemotongan babi di Pasar Sandangpangan.

Namun, sejak 6 bulan dikirim surat memang belum terlihat adanya langkah konrit atas penyelesaian masalah ini. Sehingga, pihak kelurahan membuat kesepakatan bersama Sabtu siang itu.

Aktivitas bongkar muat babi serta pengangkutan diprotes warga lantaran tempat bongkarnya berdekatan dengan kedai kopi, dan tempat makan. Akses yang dilewati untuk mengangkut babi pun banyak aktivitas di sana, sementara jalannya sangat sempit. ***