JAKARTA -- Polisi terpaksa menembak IS (22) dan GG (24), yang merupakan sopir dan kernet angkutan kota (angkot) rute Serang-Balaraja, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dikutip dari detikcom, IS dan GG ditangkap polisi karena melakukan perampokan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan terhadap wanita inisial SP (24) di Balaraja, Tangerang. Kejahatan ini diotaki tersangka IS, sang sopir angkot.

''IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan,'' ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Peristiwa yang dialami karyawati ini terjadi pada Kamis (20/1) lalu. Saat itu korban berangkat dari kontrakannya naik angkot untuk menemui orang tuanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

''Pada saat itu korban naik mobil angkot jurusan Serang-Balaraja,'' imbuh Zain.

Zain membeberkan, kedua pelaku ini berada satu angkot dengan korban. Saat itu, IS menjadi sopir angkot, sedangkan GG adalah kernetnya.

Kedua pelaku merampok korban di dalam angkot. Korban dianiaya hingga pingsan. Kemudian pelaku memerkosa korban dalam kondisi pingsan.

''Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul, lalu korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir diperkosa secara berulang kali. Selain itu, barang-barang korban pun diambil oleh pelaku,'' beber Zain.

Setelah melancarkan aksinya, keduanya berusaha menghilangkan jejak dengan membunuh korban. Korban lalu dicekik dan dibuang ke Sungai Ciujung dari atas Jembatan Tirtayasa.

''Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban, tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung. Namun alhamdulilah, korban pada saat di sungai langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai," tuturnya.

Korban diselamatkan oleh warga sekitar dan dibantu untuk membuat laporan ke pihak Polsek Tirtayasa.

Zain mengatakan, dalam waktu sekitar 2 hari petugas dapat mengidentifikasi para pelaku, baik sopir maupun kernet angkutan umum itu.

''Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati,'' jelasnya.***