
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai kewalahan dalam menyidangkan perkara karena kekurangan hakim, baik hakim ad hoc maupun hakim karier.
Dimana saat ini PN Pekanbaru hanya memiliki 10 hakim ad hoc dan 16 hakim karier. Perbandingan jumlah perkara yang harus disidangkan dinilai sudah tidak lagi ideal.
"Sejauh ini ada lebih dari 16 ribu perkara yang harus disidangkan," kata Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu (29/7/2015) di Pekanbaru.
Dilanjutkannya, ideal PN Pekanbaru minimal memiliki 24 hakim karier. "Itu baru ideal untuk jumlah perkara yang sudah mencapai 16 ribu. Kita juga sudah sampaikan kendala ini," sambung Pudjo.
Sebelumnya, Pudjo mengatakan, Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru juga akan dipindah, karena dinilai tidak lagi presentatif. Dimana jadwal sidang dengan ruang tidak lagi mencukupi.
Rencananya, Gedung PN Pekanbaru yang saat ini berada di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi akan dipindah ke Jalan Parit Indah Ujung, Kecamatan Bukitraya.***