DURI, GORIAU.COM - Buyung Nahar hingga titik darah penghabisan terus mempertahankan hak tanah miliknya di desa Harapan Baru, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, yang saat ini telah diganti rugi oleh PT Chevron Pasifik Indonesia kepada pihak lain.

"Atas ketidakadilan saya melaporkan hal ini ke Polda Riau, namun tak lama kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat tanah. Bahkan surat tanah milik saya yang asli saat ini pun disita oleh Polda Riau sebagai barang bukti," ungkap Buyung Nahar kepada GoRiau.com, Rabu (29/7/2015).

Ia sendiri mempertanyakan dasarnya pemalsuan surat tanah tersebut dari mana. Padahal surat tanah tersebut yang mengeluarkan desa dan ditandatangani oleh camat Mandau.

"Registrasi surat tentunya ada. Kok ini malah tidak ada, tentunya aneh," ujarnya lagi.

Sementara itu tokoh masyarakat Mandau Refry Arman Daud mengatakan, permasalahan surat tanah merupakan masalah klasik di Mandau. Surat tanah yang tumpang tindih pun beredar dimana-mana dan tidak pernah ada kejelasan.

"Dengan adanya permasalahan Buyung Nahar ini seharusnya pemerintah kecamatan Mandau pro aktif, bukan melakukan pembiaran saja. Karena hal ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya jika terus dibiarkan," kata Refry menjelaskan.

Yang menjadi tanda tanya besar, bagaimana perusahaan besar, seperti PT Chevron Pasifik Indonesia bisa melakukan hal itu, tutup Refry mengakhiri.(ric)