
TELUKKUANTAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara kepada tiga terdakwa perdagangan gading gajah. Selain itu, masing-masing terdakwa juga didenda Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang putusan perkara gading gajah digelar PN Telukkuantan pada Senin, 29 Agustus 2022, dipimpin oleh Agung Iriawan, SH, MH selaku ketua bersama hakim anggota, Yosep Butar Butar, SH dan Faiq Irfan Rofii, SH.
Dalam putusan tersebut, tiga terdakwa yakni Yonmaryono, Angky Cahyo Saputra dan Iswandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja menyimpan bagian satwa yang dilindungi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait barang bukti, yakni empat batang gading gajah dengan panjang 77 cm, 75 cm, 78 cm dan 80 cm dimusnahkan. Sedangkan satu unit mobil dengan merk Daihatsu Xenia warna coklat metalik BM 1507 RQ dirampas negara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum dari Kejari Kuansing menuntut tiga terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Kemudian, ketiganya dituntut dengan denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.***