JAKARTA – Dana judi online terdeteksi mengalir ke rekening oknum dari kepolisian, ibu rumah tangga dan pelajar.

Dikutip dari Kompas.com, fakta tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Senin (29/8/2022).

''Oknum (kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi. (Selain itu ada juga) bu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain,'' ujar Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com.

Namun, Ivan enggan membeberkan berapa banyak oknum polisi yang terdeteksi menerima aliran dana judi online.

Dia mengaku sudah menyerahkan temuan PPATK itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Tanya penyidik saja ya. Kan perlu pembuktian lebih lanjut oleh penyidik," ucapnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2022, PPATK sudah memblokir 421 rekening yang terkait judi online.

Sementara itu, masih ada 721 rekening lagi yang sedang PPATK hentikan terkait judi online.

''Total kurang lebih Rp 804 miliar,'' kata Ivan.

Lebih jauh, kata Ivan, dalam beberapa kasus, pelaku judi online memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang transaksi rekeningnya mencapai ke luar negeri.

Jumlahnya pun sangat besar, mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun.***