SIAK SRI INDRAPURA - Peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember diperingati hari ini. Kejaksaan Negeri Siak melakukan apel, bagi-bagi stiker ke kantor-kantor pemerintahan serta Penyuluhan Tindak Pidana Korupsi untuk Satker di lingkup Pemkab Siak.

"Kegiatan yang kita buat ini termasuk membagikan stiker anti korupsi ini sebagai simbol semangat agar masyarakat dan pejabat sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi," ucap Kajari Siak, Aliansyah SH MH kepada GoRiau.com, Senin (9/12/2019).

Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan ini, kata Aliansyah untuk mengingatkan kembali aparat pemerintahan bahwa dampak korupsi ini dapat merusak sendi-sendi ekonomi di suatu daerah.

"Upaya kita dalam melawan korupsi ini salah satunya dengan mensosialisasikan pencegahannya. Dalam berbagai kegiatan bersama Forkompinda juga sering kami sampaikan terkait pencegahan korupsi ini. Dengan harapan semua elemen masyarakat dan OPD dapat mendukung upaya ini," sebut mantan Kajari Solok ini.

Saat ditanyakan dalam tahun 2019 berapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Siak, Aliansyah menjawab ada 2 kasus. Dimana yang pertama sudah dilimpahkan ke pengadilan dan yang satunya masih dalam penyelidikan dan tersangkanya juga sudah ditahan.

"Kasus kedua ini kerugian negara mencapai Rp500 jutaan. Yang pertama dulu terkait Bumkam. Tidak hanya menghukum pelaku korupsinya saja, tapi target kita bagaimana bisa mengembalikan kerugian negara," katanya. ***