
RENGAT - Dari tahun ke tahun, kasus peredaran dan penyalagunaan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terus meningkat. Bahkan, peredarannya mulai merambah ke kalangan pelajar.
Berdasarkan data pihak kepolisian, sepanjang 2016 lalu sedikitnya ada 62 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Inhu. Dari tangan tersangka itu, 56 Kg lebih barang bukti berupa daun ganja kering dan 1.455 butir exstasi serta 275,86 gram sabu berhasil disita petugas.
Dari semua tersangka, sebagian besar merupakan para remaja yang seharusnya masih berada di bangku sekolah. Bahkan, beberapa diantaranya tergolong anak dibawah umur yang rata-rata putus sekolah.
Menanggapi hal itu, MPC (Majelis Pimpinan Cabang) PP (Pemuda Pancasila) Inhu menilai perlunya ada penanganan khusus dan terfokus. Karena, kejahatan narkoba tersebut merupakan kejahatan serius dan luar biasa.
"Peredaran narkoba ini merupakan persoalan yang sangat serius, terlebih sudah mulai menyentuh anak usia produktif dan pelajar," sebutnya.
Dengan demikian, untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran barang haram itu, tentu harus dibentuk lembaga khusus yang menangani hal itu, yakni dengan cara membentuk BNNK (Badan Natkotika Nasional Kabupaten).
"Kita menilai, keberadaan BNNK ini sangat penting. Baik dalam memberikan rehabilitasi serta pencegahan dan pemberantasan. Maka dari itu, kita mendesak Pemkab Inhu untuk membentuk lembaga BNNK tersebut," tegas Yusuf.
Terhadap para orangtua, Sekretaris MPC PP Inhu itu juga menghimbau agar selalu memperhatikan lingkungan serta pola pergaulan anak-anak mereka, terlebih saat diluar jam sekolah, pungkasnya.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini