PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera memberlakukan kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berdasarkan, Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang PPJ. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa, (12/11/2019).

"Sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, dan sudah dikoordinasikan dengan provinsi, tinggal diundangkan. Segera akan diundangkan dan mungkin akan berlaku pada bulan Desember," ujar Zulhelmi.

Menurutnya, dengan kenaikan tarif PPJ, akan ada potensi kenaikan pendapatan antara 2 milyar hingga 2,5 milyar perbulannya.

"Dengan Perda ini kita optimis ada potensi kenaikan pendapatan dari PPJ senilai 2 hingga 2,5 milyar perbulan," jelasnya.

Adapun kenaikan PPJ diberlakukan untuk rumah tangga yang menggunakan daya diatas 3.500 Vol Amper (VA) sebesar 2 persen, dari 6 persen menjadi 8 persen. Sedangkan yang berada dibawah 3.500 VA tetap 6 persen.

"Kemudian untuk industri dari 6 persen dinaikkan menjadi 10 persen. Sementara untuk sosial tetap 5 persen," pungkasnya.***