PEKANBARU - Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya DPRD Kota Pekanbaru mensahkan rancangan peraturan daerah penyertaan modal menjadi peraturan daerah lewat paripurna pada sidang pertama tahun 2020 di ruangan Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020). Proses panjang pun telah dilalui untuk membangun legislasi yang kuat demi memajukan kota.

Perda ini merupakan perubahan ketiga dari Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan modal daerah kepada badan usaha milik daerah serta badan hukum lainnya. Dengan lahirnya Perda ini, tidak ada keraguan lagi bagi pemerintah kota untuk menambah modal demi kemajuan badan usaha milik daerah yang ''bisnisnya'' akan ditingkat dengan penambahan usaha berupa pengelolaan Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani dengan ''tradisi'' normal yakni diawali dengan mendengarkan laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru, hingga pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru.

Saat menyampaikan laporannya, Tim Pansus meminta Pemko Pekanbaru, Masni Ernawati juga meminta laporan audit independent PT SPP tahun 2016-2018 sesuai dengan standar keuangan nasional serta laporan analisa dan kajian investasi daerah dari para ahli.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/06022020/2jpg-8578.jpgFoto bersama.

Selain itu, Tim Pansus juga meminta agar status kepemilikan lahan Pemko Pekanbaru sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan bersih dari klaim pihak lain alias tidak bersengketa. Bahkan dalam kesempatan tersebut, Tim Pansus juga meminta dilakukan perubahan nama dari Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) menjadi Kawasan Industri Pekanbaru (KIP).

Sementara itu, dalam uraiannya Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani juga menjelaskan proses pembahasan Ranperda menjadi Perda yang alot karena banyak menuai pro dan kontra. ''Meski begitu, akhirnya mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal dengan sejumlah catatan penting yang diberikan kepada Pemko Pekanbaru ini bisa dilakukan. Tapi ingat, catatan yang diberikan harus segera ditindaklanjuti pihak Pemko, karena sudah menjadi rekomendasi oleh Tim Pansus,'' ujarnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/06022020/3jpg-8577.jpgSuasana rapat paripurna.

Hamdani juga mengatakan KIT nantinya bisa meningkatkan pendapatan daerah karena di kawasan ini nantinya juga akan ada industri hilir kelapa sawit. ''Ini penting untuk kemajuan kota, khususnya untuk kesejahteraan rakyat,'' tutupnya.

Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus MT dalam tanggapannya mengatakan sangat mengapresisasi kinerja Tim Pansus Ranperda Penyertaan Modal yang sudah bekerja secara maksimal.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/06022020/4jpg-8576.jpgPPenandatangan berita acara.

''Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) nantinya akan dikembangkan menjadi daerah industri hilir kelapa sawit di Riau. Ini kesempatan bagi kita untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang pastinya akan berdampak terhadap peningkatan angka perekonomian masyarakat,'' jelasnya. ***