PANGKALANKERINCI - Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, akan mendorong dan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum sempat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kita dorong lagi pembahasannya. Tujuan pembentukan Perda CSR ini adalah untuk payung hukum mengatur keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mendistribusikan dana CSR kepada masyarakat," terang Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Habibi Hapri, kepada GoRiau.com, Jumat (11/3/2016).

Menurutnya, Perda CSR sangat dibutuhkan oleh Pemkab Pelalawan. Selain itu, Perda CSR juga tidak memberatkan perusahaan ataupun dunia usaha. Perda CSR mengacu berdasarkan regulasi di atasnya yang sudah ada.

"Dengan adanya Perda ini, kita berharap nantinya ada lembaga tersendiri yang mengatur untuk menyelaraskan pendistribusian dana CSR kepada lingkungan sekitar," katanya.

Sambung Habibi, hal itu dimaksudkan agar dana CSR bisa dikelola dengan baik, transparan, efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Tentunya hal itu akan berdampak kepada percepatan pembangunan di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Habibi mengemukakan, pihaknya akan apresiasi kepada perusahaan yang kooperatif dalam menyalurkan dana CSR nya.

"Tentunya, kita juga akan mengatur sanksi di dalam perda itu. Jika perusahaan atau dunia usaha tidak mau mengeluarkan dana CSR atau tidak kooperatif," tandas politisi PAN.(*/far)